Senin, 25 April 2011

Pegadaian Pada Bank BTN Syariah

Visi & Misi

Visi dan Misi Bank BTN Syariah sejalan dengan Visi Bank BTN yang merupakan Strategic Business Unit dengan peran untuk meningkatkan pelayanan dan pangsa pasar sehingga Bank BTN tumbuh dan berkembang di masa yang akan datang. BTN Syariah juga sebagai pelengkap dari bisnis perbankan di mana secara konvensional tidak dapat terlayani.

- Visi Bank BTN Syariah

“Menjadi Strategic Business Unit BTN yang sehat dan terkemuka dalam penyediaan jasa keuangan syariah dan mengutamakan kemaslahatan bersama.”

- Misi Bank BTN Syariah

> Mendukung pencapaian sasaran laba usaha BTN.

> Memberikan pelayanan jasa keuangan Syariah yang unggul dalam pembiayaan perumahan dan produk serta jasa keuangan Syariah terkait sehingga dapat memberikan kepuasan bagi nasabah dan memperoleh pangsa pasar yang diharapkan.

> Melaksanakan manajemen perbankan yang sesuai dengan prinsip Syariah sehingga dapat meningkatkan ketahanan BTN dalam menghadapi perubahan lingkungan usaha serta meningkatkan shareholders value.

> Memberi keseimbangan dalam pemenuhan kepentingan segenap stakeholders serta memberikan ketentraman pada karyawan dan nasabah.

Profil BTN Syariah

Latar Belakang

> BTN Syariah merupakan Strategic Bussiness Unit (SBU) dari Bank BTN yang menjalankan bisnis dengan prinsip syariah, mulai beroperasi pada tanggal 14 Februari 2005 melalui pembukaan Kantor Cabang Syariah pertama di Jakarta.

> Pembukaan SBU ini guna melayani tingginya minat masyarakat dalam memanfaatkan jasa keuangan Syariah dan memperhatikan keunggulan prinsip Perbankan Syariah, adanya Fatwa MUI tentang bunga bank, serta melaksanakan hasil RUPS tahun 2004.

Tujuan Pendirian

> Untuk memenuhi kebutuhan Bank dalam memberikan pelayanan jasa keuangan syariah.

> Mendukung pencapaian sasaran laba usaha Bank.

> Meningkatkan ketahanan Bank dalam menghadapi perubahan lingkungan usaha.

> Memberi keseimbangan dalam pemenuhan kepentingan segenap nasabah dan pegawai.

Dewan Pengawas

Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah badan independen yang ditempatkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) pada bank.
Anggota DPS harus terdiri dari para pakar di bidang syariah muamalah yang juga memiliki pengetahuan umum bidang perbankan. Persyaratan anggota DPS diatur dan ditetapkan oleh DSN.

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, DPS wajib mengikuti fatwa DSN yang merupakan otoritas tertinggi dalam mengeluarkan fatwa mengenai kesesuaian produk dan jasa bank dengan ketentuan dan prinsip syariah.

Ketua

Drs. H. A. Nazri Adlani

Anggota

Drs. H. Mohammad Hidayat MBA, MH

Gadai BTN iB

Pembiayaan Gadai BTN iB adalah pinjamankepada nasabah berdasarkan Prinsip Qardh yang diberikan oleh Bank kepada nasabah berdasarkan kesepakatan, yang disertakan dengan Surat Gadai sebagai penyerahan Marhun (Barang Jaminan) untuk jaminan pengembalian seluruh atau sebagian hutang nasabah kepada Bank.

Persyaratan :
- WNI
- Berusia minimal 17 Tahun
- Menyerahkan fotocopy KTP atau identitas lainnya (SIM,Paspor,dll) – yang masih berlaku.
- Menyerahkan NPWP untuk pembiayaan diatas Rp. 100 Juta.

Barang jaminan yang dapat dititipkan dan dipelihara :
- Emas batangan/lantakan
- Emas perhiasan
- Uang emas
- Koin emas

Ketentuan :
- Biaya sewa ditetapkan pada saat pembiayaan diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Biaya administrasi

Fasilitas :
- Nilai pembiayaan maksimum 95%
- Perlindungan Asuransi Kebongkaran dan Jiwa
Jangka Waktu Pembiayaan :
- Minimal J.W Pembiayaan Gadai selama 30 (tiga puluh) hari kalender – dan maksimal 120 (seratus dua puluh) hari kalen

sumber : http://www.btn.co.id/Syariah/Home.aspx