Senin, 25 April 2011

Pegadaian Pada Bank BTN Syariah

Visi & Misi

Visi dan Misi Bank BTN Syariah sejalan dengan Visi Bank BTN yang merupakan Strategic Business Unit dengan peran untuk meningkatkan pelayanan dan pangsa pasar sehingga Bank BTN tumbuh dan berkembang di masa yang akan datang. BTN Syariah juga sebagai pelengkap dari bisnis perbankan di mana secara konvensional tidak dapat terlayani.

- Visi Bank BTN Syariah

“Menjadi Strategic Business Unit BTN yang sehat dan terkemuka dalam penyediaan jasa keuangan syariah dan mengutamakan kemaslahatan bersama.”

- Misi Bank BTN Syariah

> Mendukung pencapaian sasaran laba usaha BTN.

> Memberikan pelayanan jasa keuangan Syariah yang unggul dalam pembiayaan perumahan dan produk serta jasa keuangan Syariah terkait sehingga dapat memberikan kepuasan bagi nasabah dan memperoleh pangsa pasar yang diharapkan.

> Melaksanakan manajemen perbankan yang sesuai dengan prinsip Syariah sehingga dapat meningkatkan ketahanan BTN dalam menghadapi perubahan lingkungan usaha serta meningkatkan shareholders value.

> Memberi keseimbangan dalam pemenuhan kepentingan segenap stakeholders serta memberikan ketentraman pada karyawan dan nasabah.

Profil BTN Syariah

Latar Belakang

> BTN Syariah merupakan Strategic Bussiness Unit (SBU) dari Bank BTN yang menjalankan bisnis dengan prinsip syariah, mulai beroperasi pada tanggal 14 Februari 2005 melalui pembukaan Kantor Cabang Syariah pertama di Jakarta.

> Pembukaan SBU ini guna melayani tingginya minat masyarakat dalam memanfaatkan jasa keuangan Syariah dan memperhatikan keunggulan prinsip Perbankan Syariah, adanya Fatwa MUI tentang bunga bank, serta melaksanakan hasil RUPS tahun 2004.

Tujuan Pendirian

> Untuk memenuhi kebutuhan Bank dalam memberikan pelayanan jasa keuangan syariah.

> Mendukung pencapaian sasaran laba usaha Bank.

> Meningkatkan ketahanan Bank dalam menghadapi perubahan lingkungan usaha.

> Memberi keseimbangan dalam pemenuhan kepentingan segenap nasabah dan pegawai.

Dewan Pengawas

Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah badan independen yang ditempatkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) pada bank.
Anggota DPS harus terdiri dari para pakar di bidang syariah muamalah yang juga memiliki pengetahuan umum bidang perbankan. Persyaratan anggota DPS diatur dan ditetapkan oleh DSN.

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, DPS wajib mengikuti fatwa DSN yang merupakan otoritas tertinggi dalam mengeluarkan fatwa mengenai kesesuaian produk dan jasa bank dengan ketentuan dan prinsip syariah.

Ketua

Drs. H. A. Nazri Adlani

Anggota

Drs. H. Mohammad Hidayat MBA, MH

Gadai BTN iB

Pembiayaan Gadai BTN iB adalah pinjamankepada nasabah berdasarkan Prinsip Qardh yang diberikan oleh Bank kepada nasabah berdasarkan kesepakatan, yang disertakan dengan Surat Gadai sebagai penyerahan Marhun (Barang Jaminan) untuk jaminan pengembalian seluruh atau sebagian hutang nasabah kepada Bank.

Persyaratan :
- WNI
- Berusia minimal 17 Tahun
- Menyerahkan fotocopy KTP atau identitas lainnya (SIM,Paspor,dll) – yang masih berlaku.
- Menyerahkan NPWP untuk pembiayaan diatas Rp. 100 Juta.

Barang jaminan yang dapat dititipkan dan dipelihara :
- Emas batangan/lantakan
- Emas perhiasan
- Uang emas
- Koin emas

Ketentuan :
- Biaya sewa ditetapkan pada saat pembiayaan diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Biaya administrasi

Fasilitas :
- Nilai pembiayaan maksimum 95%
- Perlindungan Asuransi Kebongkaran dan Jiwa
Jangka Waktu Pembiayaan :
- Minimal J.W Pembiayaan Gadai selama 30 (tiga puluh) hari kalender – dan maksimal 120 (seratus dua puluh) hari kalen

sumber : http://www.btn.co.id/Syariah/Home.aspx

Selasa, 19 April 2011

KOPERASI

Sejarah Koperasi

Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa ?Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan?. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.Dalam wacana sistem ekonomi dunia, Koperasi disebut juga sebagai the third way, atau ?jalan ketiga?, istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai ?jalan tengah? antara kapitalisme dan sosialisme.Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah. Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap Koperasi. Atas dasar tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan Koperasi.Meski Koperasi tersebut berkembang pesat hingga tahun 1933-an, pemerintah Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, namun Koperasi menjamur kembali hingga pada masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan.

Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara ?Koperasi sosial? yang berdasarkan asas gotong royong, dengan ?Koperasi ekonomi? yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif.Bagi Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu Koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota Koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan Koperasi. Dengan cara itulah sistem Koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau Koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.Dewasa ini, di dunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga. Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia, Koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Di Jepang, Koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.Menurut Bung Hatta, tujuan Koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder. Contohnya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) dan berbagai Koperasi batik primer.Karena kedudukannya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun berani meninggalkan kebijakan dan program pembinaan Koperasi. Semua partai politik, dari dulu hingga kini, dari Masyumi hingga PKI, mencantumkan Koperasi sebagai program utama. Hanya saja kantor menteri negara dan departemen Koperasi baru lahir di masa Orde Baru pada akhir dasarwarsa 1970-an. Karena itu, gagasan sekarang untuk menghapuskan departemen Koperasi dan pembinaan usaha kecil dan menengah, bukan hal yang mengejutkan, karena sebelum Orde Baru tidak dikenal kantor menteri negara atau departemen Koperasi. Bahkan, kabinet-kabinet yang dipimpin oleh Bung Hatta sendiri pun tidak ada departemen atau menteri negara yang khusus membina Koperasi.

Pasang-surut Koperasi di IndonesiaKoperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun membutuhkan jawaban njelimet, terlontar dari seorang peserta. ?Mengapa jarang dijumpai ada Koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN? Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung stagnan alias berjalan di tempat? Mengapa Koperasi sulit berkembang di tengah ?habitat? alamnya di Indonesia?? Inilah sederet pertanyaan yang perlu dijadikan bahan perenungan.Padahal, upaya pemerintah untuk ?memberdayakan? Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bila dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga ?paket program? dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu dikasihani, pelaku bisnis ?pupuk bawang?, pelaku bisnis tak profesional.Masalah tersebut tidak bisa dilepaskan dari substansi Koperasi yang berhubungan dengan semangat. Dalam konteks ini adalah semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi, bila Koperasi dianggap kecil, tidak berperan, dan merupakan kumpulan serba lemah, itu terjadi karena adanya pola pikir yang menciptakan demikian.Singkatnya, Koperasi adalah untuk yang kecil-kecil, sementara yang menengah bahkan besar, untuk kalangan swasta dan BUMN. Di sinilah terjadinya penciptaan paradigma yang salah. Hal ini mungkin terjadi akibat gerakan Koperasi terlalu sarat berbagai embel-embel, sehingga ia seperti orang kerdil yang menggendong sekarung beras di pundaknya. Koperasi adalah ?badan usaha?, juga ?perkumpulan orang? termasuk yang ?berwatak sosial?. Definisi yang melekat jadi memberatkan, yakni ?organisasi sosial yang berbisnis? atau ?lembaga ekonomi yang mengemban fungsi sosial.?Berbagai istilah apa pun yang melekat, sama saja, semua memberatkan gerakan Koperasi dalam menjalankan visi dan misi bisnisnya. Mengapa tidak disebut badan usaha misalnya, sama dengan pelaku ekonomi-bisnis lainnya, yakni kalangan swasta dan BUMN, sehingga ketiganya memiliki kedudukan dan potensi sejajar. Padahal, persaingan yang terjadi di lapangan demikian ketat, tak hanya sekadar pembelian embel-embel. Hanya kompetisi ketat semacam itulah yang membuat mereka bisa menjadi pengusaha besar yang tangguh dan profesional. Para pemain ini akan disaring secara alami, mana yang efisien dalam menjalankan bisnis dan mereka yang akan tetap eksis.Koperasi yang selama ini diidentikkan dengan hal-hal yang kecil, pinggiran dan akhirnya menyebabkan fungsinya tidak berjalan optimal. Memang pertumbuhan Koperasi cukup fantastis, di mana di akhir tahun 1999 hanya berjumlah 52.000-an, maka di akhir tahun 2000 sudah mencapai hampir 90.000-an dan di tahun 2007 ini terdapat -------- Koperasi di Indonesia. Namun, dari jumlah yang demikian besar itu, kontribusinya bagi pertumbuhan mesin ekonomi belum terlalu signifikan. Koperasi masih cenderung menempati ekonomi pinggiran (pemasok dan produksi), lebih dari itu, sudah dikuasai swasta dan BUMN. Karena itu, tidak aneh bila kontribusi Koperasi terhadap GDP (gross domestic product) baru sekitar satu sampai dua persen, itu adalah akibat frame of mind yang salah.Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar. Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omzet mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial

Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:

  1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

Sumber Modal Koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.

Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :

  1. Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

  1. Simpanan Wajib

Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

  1. Dana Cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

  1. Hibah

Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :

  1. Anggota dan calon anggota
  2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  5. Sumber lain yang sah.

Keuntungan Koperasi

Kelebihan koperasi di Indonesia antara lain:

1. Bersifat terbuka dan sukarela.

2. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.

3. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
4. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.

Maka, dapat disimpulkan jika dengan keikutsertaan kita dalam organisasi koperasi ini berarti kita juga ikut dalam andil bekerja sama dengan perekonomian demi mencapai tujuan koperasi yaitu mencapai kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan badan usaha yang azas utamanya adalah kekeluargaan yang jarang ditemukan pada badan usaha lainnya. Kembali pada tujuan didirikannya koperasi yaitu untuk kesejahteraan anggota, jadi koperasi ini didirikan demi memenuhi kebutuhan-kebutuhan ekonomi dari anggota dan masyarakat setempat dengan harga yang akan disesuaikan dengan biaya-biaya sebenarnya sehingga tidak akan memberatkan anggota maupun masyarakat.Jenis-jenis koperasi adalah :

1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.Disini koperasi akan memberikan bunga simpanan yang relative rendah.

2. Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi. Harga untuk barang-barang yang jual pun akan dikenakan tarif yang serendah-rendahnya mengingat anggota koperasi kebanyakan dari golongan menengah kebawah.

3. Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Akan membantu bagi anggota yang lain untuk memperoleh bahan baku dan penolong.

4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya. Selain dalam bentuk barang,koperasi juga menyediakan jasa.


Ternyata koperasi itu lengkap, semua aspek yang dibutuhkan dalam kegiatan ekonomi hamper semua dapat dipenuhi dikoperasi. Alasan apa lagi yaa sebenernya untuk kita menolak berkoperasi, mencari yang murah tentunya di koperasi, mau meminjam uang dengan bunga rendah, yaa di koperasi. Bagi kita kaula muda, mau mencoba berorganisai bisa mencoba di koperasi degan menjadi anggotanya. Semakin banyak anggota koperasi maka akan semakin maju koperasi kita dan tentunya akan berdampak positif pada perekonomian Indonesia bahkan jika koperasi semakin maju terus dan anggotanya semakin banyak tidak menutup kemungkinan koperasi di Indonesia dapat go internasional. Masih meragukan koperasi?? Kembali membaca wacana diatas sebelumnya, bahkan fungsi, peran koperasi sudah tercantum di Undang-undang, berarti koperasi diakui secara hukum. Bahkan koperasi memang merupakan badan hukum.

Sumber :

http://www.g-excess.com/id/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi.html

http://iwanketch.wordpress.com/2008/04/20/pengertian-tentang-koperasi/

http://maulidikf.blogspot.com/2010/12/keuntungan-koperasi.html

http://www.scribd.com/doc/16345527/Sejarah-Koperasi-Indonesia

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Kamis, 03 Maret 2011

MENGENAL LEBIH JAUH TENTANG PERBANKAN

1. Tugas dari bank Indonesia antar lain:

v Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter..

  • Melakukan pengendalian moneter.
  • Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syriah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
  • Melaksanakan kebijkan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
  • Mengelola cadangan devisa.
  • Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu - waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.
  • Menetapakan sasaran - sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya

v Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

  • Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
  • Mewajibkan penyelanggaraan jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
  • Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
  • Mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah maupun asing.
  • Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta menarik dan memusnahkannya dari peredaran.

v Mengatur dan mengawasi bank.

  1. Menetapakan ketentuan - ketentuan perbankan yang memuat prinsip - prinsip kehati - hatian.
  2. Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
  3. Memberikan izizn pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
  4. Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
  5. Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.

v Hubungan BI dengan pemetintah.

  • Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
  • Dapat menerima pinjaman luar negri, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negri.
  • Pemerintah wajib mengundang BI dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi negara.
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara.
  • BI dilarang memberika kredit kepada pemerintah.

v Hubungan dengan Dubia Internasional.

  • Dapat melakukan kerja sama dengan Bank Sentral negara lain dan Organisasi atau Lembaga Internasional.
  • Dalam hal dipersyaratakan bahwa anggota Internasional dan atau lembaga Multilateral adlah negara maka BI dapat bertindak untuk dan atas nama negara RI sebagai anggota.

2. Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah

3. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

4. Keutungan yang didapat bank umum antara lain :

· Meningkatkan penghasilan/pemasukan bagi bank umum

· Dapat lebih mensejahterakan nasabah sebagai contaoh : memperbanyak hadiah atau memberi hadiah yang lebih besar bagi nasabah yang mendapatkan undian.

5. Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Selain itu Bank Perkreditan Rakyat bias diartikan juga sebagi bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

6. Perbedaan utama bank umum dan BPR adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak dapat menciptakan uang giral, dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yang terbatas. Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank system, yaitu bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

7. fungsi bunga bank dalam perekonomian modern sekarang ini adalah sebagai sumber penghasilan bagi bank itu sendiri. Ada beberapa jenis bunga bank antara lain sbb :

· Bunga Flat (Flat Interest)

· Bunga Anuitas (Anuity Interest)

· Bunga Efektif (Effective Interest)

· Bunga Mengambang (Floating Interest)

· Bunga Tetap (Fixed Interest)

8. Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

9. Pengertian saham dan obligasi adalah sbb:

· Saham adalah keikutsertaan investor dalam perusahaan sebagai pemodal. Saham memberikan return dalam bentuk dividen, yang biasanya dibayarkan sekali setahun, dan capital gain (kenaikan harga saham di pasar). Dividen dan capital gain akan ada jika perusahaan memperoleh laba karena per definisi,dividen adalah laba yang dibagikan. Sedangkan capital gain terjadi karena adanya laba yang tidak dibagikan dan faktor pertumbuhan perusahaan di masa depan. Perusahaan yang rugi tidak akan membagikan dividen dan jika perusahaan itu tidak menjanjikan pertumbuhan, yang akan diperoleh investor adalah capital loss atau penurunan harga saham di pasar.

· sedangkan obligasi adalah hutang / utang jangka panjang secara tertulis dalam kontrak surat obligasi yang dilakukan oleh pihak berhutang yang wajib membayar hutangnya disertai bunga (penerbit obligasi) dan pihak yang menerima pembayaran atau piutang yang dimilikinya beserta bunga

Sumber-sumber :

v http://coki002.wordpress.com/pengertian-pasar-modal/

v http://rheenacumacumi.blogspot.com/2010/03/tugas-tugas-bank-indonesia.html

v http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia

vhttp://putracenter.net/2009/09/23/definisi-fungsi-dan-peranan-bank-umum-dalam-perekonomian/

v http://veronikaira.wordpress.com/2010/04/28/bank/

vhttp://mikhaanitaria.blogspot.com/2010/04/bank-perkreditan-rakyat-bpr-pengertian.html

vhttp://id.shvoong.com/business-management/investing/2077019-pengertian-bank-perkreditan-rakyat-bpr/

v http://niychynk.wordpress.com/2009/02/23/bank-umum-dan-bpr/

v http://deboneruhireri.wordpress.com/2009/02/23/bedanya-bank-umum-dgn-bpr/

v http://mozaik-info.blogspot.com/2008/09/pengertian-saham-dan-obligasi.html

v http://kamissore.blogspot.com/2009/05/jenis-jenis-bunga-bank.html

v http://www.scribd.com/doc/11319666/Pengertian-Saham.html

Senin, 21 Februari 2011

CONTOH KERANGKA LAPORAN AWAL DAN AKHIR

LABORATORIUM MANAJEMN LANJUT

UNIVERSITAS GUNADARMA

FAKULTAS EKONOMI

LAPORAN AWAL\AKHIR

NAMA :

KELAS :

NPM :

TANGGAL :

MATERI :


GARIS

1. SOAL

JAWAB

2. SOAL

JAWAB

(DST)

Ket :

1.Tulis jenis sesuai laporan nya awal/akhir

2.Laporan awalo ditulis tangan difolio bergaris

3.Laporan akhir diprint out