1. Tugas dari bank Indonesia antar lain:
v Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter..
- Melakukan pengendalian moneter.
- Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syriah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
- Melaksanakan kebijkan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
- Mengelola cadangan devisa.
- Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu - waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.
- Menetapakan sasaran - sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya
v Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
- Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
- Mewajibkan penyelanggaraan jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
- Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
- Mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah maupun asing.
- Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta menarik dan memusnahkannya dari peredaran.
v Mengatur dan mengawasi bank.
- Menetapakan ketentuan - ketentuan perbankan yang memuat prinsip - prinsip kehati - hatian.
- Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
- Memberikan izizn pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
- Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
- Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
v Hubungan BI dengan pemetintah.
- Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
- Dapat menerima pinjaman luar negri, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negri.
- Pemerintah wajib mengundang BI dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi negara.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara.
- BI dilarang memberika kredit kepada pemerintah.
v Hubungan dengan Dubia Internasional.
- Dapat melakukan kerja sama dengan Bank Sentral negara lain dan Organisasi atau Lembaga Internasional.
- Dalam hal dipersyaratakan bahwa anggota Internasional dan atau lembaga Multilateral adlah negara maka BI dapat bertindak untuk dan atas nama negara RI sebagai anggota.
2. Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah
3. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4. Keutungan yang didapat bank umum antara lain :
· Meningkatkan penghasilan/pemasukan bagi bank umum
· Dapat lebih mensejahterakan nasabah sebagai contaoh : memperbanyak hadiah atau memberi hadiah yang lebih besar bagi nasabah yang mendapatkan undian.
5. Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Selain itu Bank Perkreditan Rakyat bias diartikan juga sebagi bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
6. Perbedaan utama bank umum dan BPR adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak dapat menciptakan uang giral, dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yang terbatas. Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank system, yaitu bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
7. fungsi bunga bank dalam perekonomian modern sekarang ini adalah sebagai sumber penghasilan bagi bank itu sendiri. Ada beberapa jenis bunga bank antara lain sbb :
· Bunga Flat (Flat Interest)
· Bunga Anuitas (Anuity Interest)
· Bunga Efektif (Effective Interest)
· Bunga Mengambang (Floating Interest)
· Bunga Tetap (Fixed Interest)
8. Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
9. Pengertian saham dan obligasi adalah sbb:
· Saham adalah keikutsertaan investor dalam perusahaan sebagai pemodal. Saham memberikan return dalam bentuk dividen, yang biasanya dibayarkan sekali setahun, dan capital gain (kenaikan harga saham di pasar). Dividen dan capital gain akan ada jika perusahaan memperoleh laba karena per definisi,dividen adalah laba yang dibagikan. Sedangkan capital gain terjadi karena adanya laba yang tidak dibagikan dan faktor pertumbuhan perusahaan di masa depan. Perusahaan yang rugi tidak akan membagikan dividen dan jika perusahaan itu tidak menjanjikan pertumbuhan, yang akan diperoleh investor adalah capital loss atau penurunan harga saham di pasar.
· sedangkan obligasi adalah hutang / utang jangka panjang secara tertulis dalam kontrak surat obligasi yang dilakukan oleh pihak berhutang yang wajib membayar hutangnya disertai bunga (penerbit obligasi) dan pihak yang menerima pembayaran atau piutang yang dimilikinya beserta bunga
Sumber-sumber :
v http://coki002.wordpress.com/pengertian-pasar-modal/
v http://rheenacumacumi.blogspot.com/2010/03/tugas-tugas-bank-indonesia.html
v http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia
vhttp://putracenter.net/2009/09/23/definisi-fungsi-dan-peranan-bank-umum-dalam-perekonomian/
v http://veronikaira.wordpress.com/2010/04/28/bank/
vhttp://mikhaanitaria.blogspot.com/2010/04/bank-perkreditan-rakyat-bpr-pengertian.html
vhttp://id.shvoong.com/business-management/investing/2077019-pengertian-bank-perkreditan-rakyat-bpr/
v http://niychynk.wordpress.com/2009/02/23/bank-umum-dan-bpr/
v http://deboneruhireri.wordpress.com/2009/02/23/bedanya-bank-umum-dgn-bpr/
v http://mozaik-info.blogspot.com/2008/09/pengertian-saham-dan-obligasi.html
v http://kamissore.blogspot.com/2009/05/jenis-jenis-bunga-bank.html
v http://www.scribd.com/doc/11319666/Pengertian-Saham.html