Selasa, 30 Maret 2010

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan 02

HAK ASASI MANUSIA

NAMA : DENY NANANG SURYONO

NPM : 30108536

KELAS : 2DB10

Sebelum saya membuat tulisan atau artikel tentang Hak Asasi Manusia, Perkenankan saya untuk memberikan atau menjelaskan susunan tulisan yang akan saya bahas nantinya, yang mana susunanya adalah sebagai berikut :

  • Pengertian Hak Asasi Manusia
  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
  • Contoh-Contoh Pelanggaran HAM

Pengertian Hak Asasi Manusia adalah hak yang telah dipunyai seseorang sejak didalam kandungan yang merupakan pemberian Tuhan. Adapun contoh Hak Asasi Manusia(HAM) sebagai berikut:

    1. Hak Untuk Hidup

Di dunia ini tidak ada yang bisa melarang kita untuk hidup. Oleh karena itu setiap manusia mempunyai hak untuk hidup dan menghirup udara secara bebas, maka dari itu apa bila ada seseorang yang mengharap kita mati maka orang tersebut telah merampas hak kita.

    1. Hak Untuk Memperoleh Pendidikan

Setiap manusia yang hidup berhak mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya atau bisa dibilang semapu manusia itu sendiri. Maka dari itu hak untuk memperoleh pendidikan yang layak adalah salah satu hak yang dimiliki setiap manusia. Akan tetapi dalam mendalami pendidikan tentunya ada aturan yang berbeda disetiap Negara yang kita tempati. Sebagai contoh saya ambil dinegara Indonesia, pendidikanya dimulai dari ,TK,SD,SMP,SMK/SMA/SMU DAN PERGURUAN TINNGI jadi tidak bisa langsung dari SD ke SMK.

    1. Hak Untuk Hidup Bersama-Sama Orang Lain

Dalam kehidupan bisa dibayangkan apa jadinya kalau kita hidup sendiri tanpa bantuan orang lain, Bisa di pastikan hidup kita tidak akan bertahan lama. Maka dari itu Hak Untuk Hidup Bersama-Sama Orang Lain adalah hak yang juga dimiliki etiap manusia, oleh karena itu kita disarankan untuk tidak saling bertengkar dikarenakn, belum tentu kita bisa hidup sendiri.

    1. Hak Untuk Mendapatkan Pekerjaan

Bagaimana manusia bisa hidup? Bisa dipastikan dari makan dan minum. Akan tetapi dari mana kita bisa makan dan minum apa bila uang aja kagak punya, sedangkan kita bisa punya uang kita harus bekerja. Oleh karena itu manusia mempunyai hak untuk memperoleh pekerjaan agar dapat bertahan hidup didunia ini, akan tetapi kenapa didunia ini manusia tidak mempunyai hak untuk memperoleh pekerjaan yang sama? Dikarenakan setap individu manusia mempunyai kepintaran atau kepandaian yang berbeda, oleh karena itu hak untuk mendapatkan pekerjaan yang sama tidak bisa dilakukan apabila seseorang mempunyai kepandaian yang berbeda.

    1. Hak Untuk Mendapatkan Perlakuan Yang Sama

Dalam hal ini yang paling mencolok untuk dijadikan contoh adalah dalam hal pelanggaran undang-undang. Di Indonesia orang yang melanggar undang-undang mendapatkan perlakuan yang sama entah itu dari golongan warga atau rakyat maupun dari pemerintah. Begitupun didalam penjara mereka mendapat fasilitas yang sama enah dari makan,sel dan tempat tidur semua mendapat perlakukan yang sama.

Selain 5 Hak tersebut diatas masih ada lagi Hak Asasi Manusia yang dimiliki tiap manusia, akan tetapi dalam hak ini ada yang diatur oleh negaranya ada juga yang tidak. Untuk itu di sini saya ambil contoh di Indonesia ada 4 Hak Asasi Manusia yang termasuk dimiliki tiap manusia atau warga Negara, 4 hak tersebut adalah :

1. Hak Kebebasan Berbicara : Yang dimaksud Hak Kebebasan Berbicara adalah setiap warga Negara bebas berbicara apa saja yang tentunya untuk hal positif bukan untuk hal yang negative.

2. Hak Menyatakan Pendapat : Adalah suatu hak yang dimiliki setiap warga Negara untuk menyampaikan pendapatnya yang tentunya dalam penyampaianya harus sesuai dengan kode etik atau tata cara penyampaian yang telah diatur oleh indang-undang.

3. Hak Kebebasan Dalam Memeluk Agama: Adalah setiap manusia mempunyai hak untuk memeluk agama yang diyakininya tanpa ada paksaan dari segi apa pun.

4. Hak Beribadah Sesuai Agama Yang Di Yakini : untuk hak yang satu ini menyambung atau masih ada hubungannya dengan poin yang nomor 3. setelah kita memilih atau memeluk suatu agama tentunya kita diberikan kebebasn untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang kita yakini.

Dibawah ini adalah pengertian hak asasi yang dikemukakan para ahli yan saya kutip dari http://makalahkumakalahmu.wordpress.com/2008/09/13/makalah-pkn-tentang-hak-asasi-manusia-ham yang pengertianya sebagai berikut :

  • HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
  • Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
  • John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
  • Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

sebagai suatu standar umum bagi prestasi semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap individu dan setiap organ masyarakat, yang terus mengingat Deklarasi ini, mengembangkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini melalui pengajaran dan pendidikan, serta melalui langkah-langkah progresif secara nasional dan internasional untuk menjamin pengakuan serta kepatuhan yang universal dan efektif terhadapnya, dikalangan bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota maupun di kalangan bangsa-bangsa di wilayah-wilayah yang berada di bawah yurisdiksinya.

PASAL 1

Seluruh umat manusia dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat dan hak. Mereka dikaruniai akal serta nurani dan harus saling bergaul dalam semangat persaudaraan.

PASAL 2

Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang dicanangkan dalam Deklarasi, tanpa pembedaan apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik atau opini lain, kewarganegaraan atau asal-usul sosial, kekayaan, keturunan atau status lainnya.Selanjutnya, tidak boleh ada pembedaan orang berdasarkan status politik, yurisdiksional, atau internasional yang dimiliki negara asalnya, yang independen, yang berada dibawah pemerintahan perwalian, atau yang berada dibawah pembatasan kedaulatan lainnya.

PASAL 3

Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keamanan pribadi.

PASAL 4

Tidak seorang pun boleh dibelenggu dalam perbudakan atau perhambaan; perbudakan dan perdagangan budak dalam segala bentuknya harus dilarang.

PASAL 5

Tidak seorang pun boleh dikenai penganiayaan atau perlakian atau hukuman yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.

PASAL 6

Setiap orang berhak atas pengakuan yang sama sebagai seorang manusia di muka hukum di manapun ia berada.

PASAL 7

Semua orang berkedudukan sejajar di muka hukum dan berhak atas perlindungan yang sama di muka hukum tanpa diskriminasi apa pun. Semua orang berhak atas perlindungan yang sama dari segala diskriminasi yang melanggar Deklarasi dan dari segala dorongan bagi diskriminasi semacam itu.

PASAL 8

Semua orang berhak atas ganti rugi yang efektif dari sidang pengadilan nasional yang kompeten yang dijamin oleh konstitusi atau hukum yang dikenakan pada tindakan-tindakan yang melanggar hak asasi manusia.

PASAL 9

Tidak seorang pun boleh dikenai penagkapan, penahanan, atau pengasingan yang sewenang-wenang.

PASAL 10

Setiap orang berhak atas persamaan yang sepenuhnya akan pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh suatu majelis hakim yang independen seta tidak memihak, dalam penetapan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya seta dakwaan pidana apa pun terhadapnya.

PASAL 11

Setiap orang yang didakwa melakukan pelanggaran pidana berhak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah menurut hukum dalam suatu sidang pengadilan terbuka dimana ia memperoleh semua jaminan yang diperlukan bagi pembelaan dirinya.

Tak seorang pun dapat dianggap bersalah melakukan suatu penggaran pidana berdasarkan duatu tindakan atau kelalaian yang tidak tergolong pelanggaran pidana, menurut hukum nasional atau internasional, pada saat ia melakukannya. Juga tidak boleh dijatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman yang dapat dijatuhkan pada saat pelanggaran pidana tersebut dilakukan.

PASAL 12

Tidak seorangpun boleh dikenai intervensi sewenang-wenang terhadap privasi, keluarga, rumah atau korespondensinya, juga serangan terhadap kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak atas perlindungan hukum dari intervensi dan serangan semacam itu.

PASAL 13

Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan bermukim dalam garis perbatasan masing-masing negara.Setiap orang berhak untuk meninggalkan suatu negara, termasuk negaranya, dan untuk kembali ke negaranya.

PASAL 14

Setiap orang berhak untuk mencari dan menikmati suaka di negara-negara lain supaya luput dari penganiayaan.

PASAL 15

Setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan.

Tidak seorang pun boleh dirampas kewarganegaraannya secara sewenang-wenang maupun diingkari haknya untuk mengubah kewarganegaraannya.

PASAL 16

Laki-laki dan perempuan dewasa, tanpa pembatasan apapun menurut ras, kewarganegaran atau agama, berhak untuk menikah dan membentuk suatu keluarga. Mereka berhak atas hak-hak yang sama pada saat pernikahan, selama pernikahan dan pada saat perceraian.

Pernikahan hanya boleh dilakukan dengan sukarela dan kesepakatan bulat dari kedua mempelai.

Keluarga merupakan suatu unit kelompok masyarkat yang alami dan mendasar, dan berhak atas perlindungan dari masyarakat maupun Negara.

PASAL 17

Setiap orang berhak untuk memiliki kekayaan secara pribadi maupun bersama-sama dengan orang lain.

Tak seorang pun boleh dirampas kekayaannya secara sewenang-wenang.

PASAL 18

Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama ; hak ini meliputi kebebasan untuk mengubah agama atau keyakinannya, serta kebebasan secara pribadi atau bersama-sama dengan orang-orang lain dan secara terbuka atau pribadi, untuk menjalankan agama atau keyakinannya dalam pengajaran, praktek, ibadah dan ketaatan.

PASAL 19

Setiap orang berhak atas kebebasan beropini dan berekspresi; hak ini meliputi kebebasan untuk memiliki opini tanpa intervensi serta untuk mencari, menerima, dan mengungkapkan informasi serta gagasan melalui media apapun dan tidak terikat garis perbatasan.

PASAL 20

Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berkumpul dan berasosiasi secara tenang.

Tak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu oraganisasi.

PASAL 21

Setiap orang berhak untuk ikut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas.

Setiap orang berhak atas akses yang sama pada pelayanan pemerintah negaranya

Kehendak rakyat harus menjadi dasar kewengan pemerintah ; kehendak ini harus diekspresikan dalam pemilihan umum yang teratur dan sungguh-sungguh yang diselenggarakan secara universal dan sama, serta harus diselenggarakan lewat pemungutan suara secara rahasia atau lewat prosedur-prosedur pemungutan suara yang sama bebasnya.

PASAL 22

Setiap orang sebagai anggota masyarkat, berhak atas jaminan sosial, serta berhak atas realisasi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang tidak dapat dicabut, demi martabatnya dan perkembangan kepribadiannya secara bebas, melalui upaya nasional dan kerjasama internasional serta sesuai dengan organisasi dan sumberdaya masing-masing Negara.

PASAL 23

Setiap orang berhak atas pekerjaan, atas pilihan pekerjaan secara bebas, atas kondisi-kondisi kerja yang adil dan menguntungkan serta atas perlindungan dari pengangguran.

Setiap orang, tanpa diskriminasi apa pun, berhak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.

Setiap orang yang bekerja berhak atas imbalan yang adil dan menguntungkan yang menjamin suatu eksistensi yang layak bagi martabat manusia untuk dirinya sendiri dan keluarganya, dan dilengkapi manakala perlu oleh sarana perlindungan sosial lainnya.

Setiap orang berhak untuk membentuk dan bergabung ke dalam serikat buruh guna melindungi kepentingan-kepentingannya.

PASAL 24

Setiap orang berhak untuk beristirahat dan menikmati waktu senggang, termasuk pembatasan jam kerja yang wajar serta liburan berkala yang disertai upah.

PASAL 25

Setiap orang berhak atas suatu standar kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya serta keluarganya, termasuk makanan, pakaian, rumah, dan perawatan kesehatan serta pelayana-pelayanan sosial yang diperlukan, dan hak atas keamanan pada masa menganggur, sakit, tidak mampu bekerja, menjanda, lanjut usia, atau kekurangan nafkah lainnya dalam keadaan-keadaan yang berada diluar kekuasaannya.

Ibu dan anak berhak atas perawatan dan bantuan khusus. Semua anak, yang lahir didalam maupun diluar pernikahan, harus memperoleh jaminan sosial yang sama.

PASAL 26

Setiap orang berhak atas pendidikan. Pendidikan harus bebas biaya, setidaknya pada tingkat dasar dan tingkat rendah. Pendidikan dasar harus bersifat wajib. Pendidikan teknik dan profesi harus tersedia secara umum dan pendidikan yang lebih tinggi harus sama-sama dapat dimasuki semua orang berdasarkan kemampuan.

Pendidikan harus diarahkan bagi pengembangan sepenuhnya kepribadian manusia dan bagi penguatan penghargaan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan-kebebasan yang mendasar. Ini harus mengembangkan pengertian, toleransi serta persahabatan diantara semua bangsa, kelompok ras atau agama, dan harus memajukan kegiatan-kegiatan Perserikatran Bangsa-Bangsa dalam pemeliharaan perdamaian.

Para orang tua memiliki hak istimewa untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.

PASAL 27

Setiap orang berhak untuk berpartisipasi secara bebas dalam kehidupan budaya suatu masyarakat, menikmati kesenian dan ikut serta dalam kemajuan ilmu dan manfaat-manfaatnya.

Setiap orang berhak atas perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan material dan moral dari karya ilmiah, kesusastraan atau kesenian yang ia ciptakan.

PASAL 28

Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial atau tatanan internasional dimana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang dicanangkan dalam Deklarasi dapat direalisasikan sepenuhnya.

PASAL 29

Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas dan penuh.

Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh hukum dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang-orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakart yang demokratis.

Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan maksud-maksud dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.

PASAL 30

Tak sesuatu pun dalam Deklarasi yang boleh ditafsirkan sebagai mengimplikasikan bagi suatu Negara, kelompok atau orang, suatu hak untuk terlibat dalam kegiatan atau untuk menampilkan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan apa pun yang dinyatakan di sini.

Ini semua saya kutip dari

http://yancearizona.wordpress.com/2007/11/30/deklarasi-universal-hak-asasi-manusia/

  • Contoh-Contoh Pelanggaran HAM

Dibawah ini adalah contoh-contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia :

  • Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
  • Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
  • Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
  • Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
  • Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya

Demikian tulisan tentang hak asasi yang saya buat, apa bila ada pengcopyan dari sumber saya minta maaf dikarenakan saya masih dalam tahap pembelajaran. Terima kasih juga kepada dosen pendidikan kewarganegaraan yang telah memberi tugas ini berkat beliau saya lebih mengetahui dan memahami apa itu hak asasi manusia. Tidak lupa saya mohon koreksinya dari pembaca sekian dan terima kasih..

Sumber :

1. http://makalahkumakalahmu.wordpress.com/2008/09/13/makalah-pkn-tentang-hak-asasi-manusia-ham

2. Hak Asasi Manusia:Refleksi Filosofis atas Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh James W. Nickel.

3. http://jakarta.usembassy.gov/ptp/hakasasi3.htmlDeklarasi Universal Hak Asasi Manusia

4. http://variaadvokat.awardspace.info/vol5/undangundangagust.pdf

5. http://pusham.uii.ac.id/ham/11_Chapter5.pdf

6. http://yancearizona.wordpress.com/2007/11/30/deklarasi-universal-hak-asasi-manusia

Rabu, 17 Maret 2010

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan 01

NEGARA BESERTA ISINYA

NAMA : DENY NANANG SURYONO

NPM : 30108536

KLAS : 2DB10

Didalam dunia ini banyak terdapat berbagai macam planet,akan tetapi diantara planet yang ada, ada suatu planet yang menarik untuk dibahas atau dibicarakan.dikarenakan didalam bumi terdapat berbagai macam benda entah itu benda mati atau pun benda hidup.yang diantaranya adalah adanya suatu kelompok-kelompok Negara-negara,yang mana dinegara itu terdapat unsur benda mati dan benda hidup.untuk contoh benda mati ada pegunungan,gedung-gedung dan sebagainya sedangkan untuk benda hidup terdapat manusia,binatanng dan lain sebagainya.ditulisan ini saya akan membahas tentang Negara beserta isinya diantaranya yang akan saya bahas:

  1. NEGARA
  2. BANGSA
  3. KEWARGA NEGARAAN
  4. PENDUDUK
  5. MASYARAKAT

Pertama saya akan membahas mengenai poin pertama yaitu Negara. NEGARA adalah suatu kumpulan dari berbagai kota atau suatu wilayah yang terletak dipermukaan bumi yang kekuasaannya diatur oleh pemerintahan tersebut baik itu dari segi politik,ekonomi,sosial,adat dan budayanya. tapi biasa juga diartikan atau disebut dengan pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatun wilayah tersebut. ada juga yang mengartikan Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Ada beberapa bahkan banyak juga yang bertanya,gimana suatu Negara itu bisa disebut Negara? Banyak yang menjawab bahwa Negara itu bisa disebut Negara dikarenakan adanya suatu pengakuan atau diakui oleh neagara lain bahwa Negara tersebut dapat dikatan kan sebagai Negara karena terdapat berbagai unsur seperti adanya berbagai kota-kota yang membentuk suatu kelompok dan terdapat penduduk yang menduduki kota tersebut. dibawah ini ada beberapa pengertian dari para ahli yang saya kutip dari http://id.wikipedia.org yang pengertianya sebagai berikut :

  • Georg Jellinek

Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

  • Georg Wilhelm Friedrich Hegel

Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal

  • Roelof Krannenburg

Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

  • Roger H. Soltau

Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

  • Prof. R. Djokosoetono

Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

  • Prof. Mr. Soenarko

Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

  • Aristoteles

Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Dari Negara-negara yang ada didalamnya mempunyai beragam perbedaan. yang paling mudah dilihat perbedaannya adalah dalam pemerintahanya.misalnya pemerintahan Indonesia dengan Malaysia, di Indonesia pemerintahan dipimpin oleh presiden atau kekuasaan ditangan presiden sedangkan dimalaysia pemerintaha dipimpin oleh seorang raja.

Akan tetapi diantara perbedaan tersebut terdapat pula kesamaan salah satunya dibagian militer di Indonesia keamanan Negara dilakukan oleh anggota militer entah itu polisi atau pun anggota TNI mereka bertanggung jawab penuh atas keamanan Negara akan tetapi kekusaan atau pun perintah tetap atas nama presiden, begitu pula dengan Malaysia keamanan menjadi tanggung jawab bagian militer nya yang tentunya di bawah kekuasaan raja. Dari beberapa sumber yang pernah saya baca Ada beberapa keuntungan yang bisa kita dapat dari keberadaan Negara diantaranya :

  1. Memudahkan pengedalian ledakan penduduk atau di Indonesia disebut sensus penduduk.
  2. Memudahkan mencapai tujuan atau cita-cita bagi para penduduk,rakyat atau anggotanya.
  3. Memudahkan pemantauan kemiskinan atau ekonomi penduduk.
  4. Memudahkan pengumpulan dana atau bantuan apabila terdapat bencana pada suatu Negara lain. Misal : gempa,banjir,tsunami dan lain-lian sehingga kita tifdah usah kenegara tersebut untuk memberikan bantuan tapi cukupmengumpulkan kesatu organisasi yang mungkin disediakan dinegara kita.

Diantara keuntungan tersebut terdapat pula kekeurangannya diantaranya :

  1. Kita tidak bisa bebas pergi kesuatu Negara lain,meskipun bisa kita harus mempunyai surat ijin seperti paspor.
  2. Bisa terjadi peperangan/salah paham dikarenakan kita tidak satu Negara,misalnya pengakuan budaya.
  3. Sering terjadinya beda pendapat dalam suatu kongres dikarenakan disetiap Negara mempunyai masalah,kekayaan & pendapat yang berbeda-beda.

Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah yang saya petik dari http://id.wikipedia.org :

  • Pendudukan (Occupatie)

Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.

  • Peleburan (Fusi)

Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.

  • Penyerahan (Cessie)

Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).

  • Penaikan (Accesie)

Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara.Misalnya,wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.

  • Pengumuman (Proklamasi)

Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki

Untuk poin yang kedua yaitu bangsa. BANGSA adalah suatu kelompok manusia yang memiliki beberapa kesamaan antara lain identitas,agama,ideology,budaya atau sejarah. Bangsa yang dikatan maju adalah bangsa yang memiliki setiap individunya/penduduknya dan dapat mensejahterakan masyarakat/penduduk secara merata entah dari segi ekonomi,hak asasi,dan keamanan. Dalam suatu bangsa atau negara di Indonesia dibagi menjadi kelompok-kelompok kecil seperti,kota,kabupaten,kecamatan,desa untuk lebih jelasnya saya menjelaskan :

  • KOTA : adalah salah satu bagian terkecil dari suatu Negara atau bangsa yang pemrintahanya diatur oleh walikota Yang tempatnya berbeda dari desa berdasarkan,ukuran,kepadatan penduduk,kepentingan akan status hukum.
  • KABUPATEN adalah salah satu bagian terkecil juga dari suatu Negara yang dipimpin oleh seorang bupati yang pembagian wilayah admistatif di Indonesia dibawah provinsi atau setelah provinsi.
  • KECAMATAN adalah suatu bagian terkecil ke tiga dari Negara sebelum desa dan kelurahan yang dipimpin oleh seorah camat.
  • DESA adalah suatu bagian terkecil dari Negara yang kepemimpinanya di pimpin oleh seorang kepala desa. sedangkan di Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut Kepala Kampung atau Petinggi tapi ada juga yang mendefinisikan Desa, atau udik, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan.

Selanjutnya untuk poin ke tiga adalah KEWARGANEGARAAN. Kewarganegaraan adalah suatu keanggotaan yang dimiliki seseorang dalam suatu Negara. Seseorang warga Negara berhak memiliki paspor dari Negara yang dianggotainya. Disini saya mengambil contoh kewarganegaraan Indonesia. Seseorang bisa disebut WNI (Warga Negara Indonesia) adalah orang yang diakui secarah sah dikui oleh UU (Undang-Undang) sebagai warga Negara Republik Indonesia. Sebagai tanda bahwa orang tersebut berwarga Negara Indonesia adalah mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdasarkan kabupaten yang ditempatinya dimana dia terdaftar sebagai penduduk.

Tapi bisa juga dimungkinkan mendapat kewarganegaraan Indonesia yang melalui proses perkawinan secara sah antara wargta Negara Indonesia dengan warga Negara asing dan telah tinggal di Negara Indonesia sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut,maka dapat menyampaikan sebagai warga Negara asal tidal menimbulkan suatu kewarganegaraan ganda. Dibawah ini adalah Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Yang saya kutip dari http://id.wikipedia.org. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah

  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi

  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:

  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia

Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.

Untuk poin ke empat yaitu PENDUDUK. PENDUDUK adalah sekumpulan manusia yang menempati suatu wilayah(Negara) yang tinggal didaerah tersebut. dalam kependudukan Ada juga istilah penduduk pendatang yang artinya adalah seseorang yang dari Negara lain atau dari tempat lain yang pindah atau dating ketempat lain untuk sementara atau pun untuk menetap selamanya maka mereka disebut sebagai penduduk pendang atau bukan penduduk asli daerah itu.

Untuk poin terakhir atau poin kelima yaitu MASYARAKAT, ialah sekelompok manusia yang hidup saling bergantung satu sama lain yang memiliki pemikiran,perasaan,serta system aturan yang sama,yang membentuk sebuah siatem semi tertutup atau pun semi terbuka dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Di Indonesia masyarakat memiliki adat yang berbeda-beda, contohnya di jawa,Sumatra,Sulawesi dan lain-lain yang memiliki upacara adapt yang berbeda-beda untuk menyampaikan rasa syukur atau pun mendoakan kepada arah nenek moyang, akan tetapi meskipun adanya perbedaan mereka saling menghormati satu dengan yang lain.

Demikian tulisan/artikel yang saya buat, apabila ada tulisan kata yang mungkin kurang berkenan atau pun ada sedikit penjiplakan dari sumber saya minta maaf. Namanya juga masih belajar maklum bila ada sedikit/banyak contekan kata dari sumber. Tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada dosen sofskill yang memberikan tugas ini ehingga saya bisa lebih memahami apa itu negar,bangsa, dan lain –lain ebagainya,tidak lupa saya juga minta koreksinya apabila ada kekurangan, cukup sekian dan terima kasih.

Sumber : http://id.wikipedia.org