Sabtu, 12 Februari 2011

BANK UMUM

1. Pengerian

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prisip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Bank-bank umum terdiri dari bank-bank umum pemerintah, bank-bank umum swasta nasional devisa, bank-bank swasta nasional non devisa dan bank-bank asing dan campuran. Kegiatan utama bank-bank umum adalah menghimpun dana masyarakat antara lain dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan, serta menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit.

Bank umum salah satu dari industry yang tertua. Bank pertama didirikan pada tahun 1782, sebelum perusahaan undang-undang dasar federal dan banyak bank yang dibentuk pada tahun 1800an masih ada pada saat ini. Bank umum adalah lembaga keuangan yang paling penting dalam suatu Negara dilihat dalam jumlah asetnya. Total asetnya berjumlah $3trilliun, kalau dilihat dari lapangan kerja, perbankan adalah salah satu dari industri yang terbesar dengan lebih dari 1,5 juta karyawan.

2. Fungsi Bank Umum

Bisnis perbankan sangat luas dan punya jangkauan jauh. Dengan munculnya pemecahan induk satu bank dan kemungkinan kelonggaran sebagaian pembatas yang dilakukan pada perbankan, jumlah dan jenis jasa yang diberikan oleh bank umum dan anak perusahaan semakin luas. Inovasi yang baru dalam perbankan meliputi perkenalan kartu kredit, mesin kas otomatis dan deposit box. Peranan penting bank umum dapat digambarkan dengan baik dengan memberikan penjelasan singkat tentang fungsi utamanya.

Selain itu Fungsi dan peran bank umum dalam perekonomian sangat penting dan strategis. Bank umum sangat penting dalam hal menopang kekuatan dan kelancaran sistem pembayaran dan efektivitas kebijakan moneter. Fungsi-fungsi bank umum seperti yang diuraikan di bawah ini menunjukkan pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern: (1) penciptaan uang, (2) mendukung kelancaran mekanisme pembayaran, (3) penghimpunan dana simpanan, (4) mendukung kelancaran transaksi internasional, (5) penyimpanan barang-barang dan surat-surat berharga, (6) pemberian jasa-jasa lainnya (Manurung dan Rahardja, 2004).

3. Pengertian Kredit

Definisi kredit menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah: .kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan. (Manurung dan Rahardja, 2004).

Jenis-jenis kredit dapat digolongkan sebagai berikut: (1) Tujuan penggunaan, kredit menurut tujuan penggunaannya dibedakan menjadi kredit konsumtif dan kredit produktif. (2) Menurut jangka waktu, kredit menurut jangka waktu dibedakan menjadi kredit jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. (3) Menurut sifat penggunaannya, kredit menurut sifat penggunaannya dibedakan menjadi kredit modal kerja, kredit investasi, dan kredit konsumsi. (4) Menurut sifat penarikannya, kredit menurut sifat penarikannya dibedakan menjadi kredit langsung, dan kredit tidak langsung (5) Menurut risiko pembiayaannya, kredit menurut risiko pembiayaan dibedakan menjadi, kredit dengan dana bank bersangkutan, kredit sindikasi, dan kredit partisipasi/kelolaan (Bank SUMUT, 2007).

4. Konsep Kredit Bank Umum

Kredit (loans) adalah aktiva terbanyak yang dimiliki bank umum. Porsi kredit sekitar 60%-80% dari total aktiva bank umum. Tujuan utama penyaluran kredit adalah memperoleh pendapatan bunga. Karena porsi kredit dalam aktiva bank sangat besar, maka sebagian besar penerimaan bank berasal dari bunga kredit Dalam menyalurkan kredit, bank tetap berjalan pada prinsip kehati-hatian. Selain berpatokan kepada 5C (Capital, Collateral, Character, Capacity dan Condition of Economy) bank juga mempertimbangkan hal lain, seperti kemampuan pengusaha (peminjam) mengembalikan kreditnya. Dalam rangka memberikan keleluasaan penyaluran kredit perbankan, beberapa hal yang akan ditempuh oleh Bank Indonesia meliputi: 1) Meningkatkan peran serta perbankan dalam penyaluran kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (KUMKM), 2) Meningkatkan efisiensi Bank dalam melakukan pembiayaan dalam rangka mendorong pergerakan sektor riil, 3) Meningkatkan peran Bank dalam memperluas jangkauan pelayanan kepada nasabah (Bank Indonesia,2009).

Apabila perbankan ingin meningkatkan simpanan masyarakat, ceteris paribus, suku bunga akan dinaikkan sedemikian sehingga minat menabung akan lebih besar. Sementara itu disisi penyaluran dana, interaksi tersebut akan berpengaruh pada perkembangan kredit perbankan kepada masyarakat. Jika perbankan ingin meningkatkan ekspansi kreditnya, ceteris paribus, suku bunga kredit akan turun sedemikian sehingga minat untuk meminjam oleh masyarakat meningkat.

Tingkat bunga kredit perbankan merupakan biaya opportunitas dalam pembentukan investasi oleh sektor bisnis, sehingga peningkatan tingkat bunga kredit perbankan akan menurunkan tingkat investasi dan kemudian menurunkan pertumbuhan ekonomi. Penurunan intensitas persaingan bank akan meningkatkan penawaran kredit perbankan atau berasosiasi positif dengan struktur kredit perbankan. Peningkatan struktur kredit perbankan akibat penurunan intensitas persaingan bank akan meningkatkan investasi sektor riil dan kemudian mendorong pertumbuhan ekonomi (Bank Indonesia Medan, 2007).

Sumber :

http://lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/22314/VI+Bank+Umum+%26+Bank+Perkreditan+Rakyat+(+B+P+R+).pdf

http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/17071/3/Chapter

Buku : Bank Umum pengarang EDWARD W.REED,EDWARD K.GILL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar